Gridmotor.id - Pada gelaran Operasi Zebra tahun 2020 Kapolri instruksikan kepada jajarannya untuk tidak ada target tilang.
Tapi bukan berarti tilang dihapus, tetap ada tilang bagi pelanggar yang melakukan pelanggaran.
Dalam gelaran Operasi Zebra tahun 2020 Polisi mengincar 8 pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara kendaraan bermotor.
Tapi lebih mengutamakan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas dalam gelaran Operasi Zebra tahun 2020.
Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Incar Knalpot Brong, Polisi Pakai Alat Ini Bikers Gak Bisa Lagi Berkutik
Baca Juga: Razia Operasi Zebra 2020 Dimulai, Jangan Sembarangan Pakai Helm, Logo Ini Jadi Incaran Polisi Nih
Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengedepankan proses edukasi dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020.
"Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, beliau memberikan arahan bahwa Operasi Zebra tahun ini lebih mengedepankan simpatik dan edukasi."
"Tidak ada tilang dan target tilang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Jajaran Korlantas menggelar Operasi Zebra tahun 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan persuasif dan humanis.
Operasi Zebra di saat masa pandemi Covid-19, kata Argo, lebih berorientasi pada kegiatan simpatik.
Kegiatan konkretnya berupa penyuluhan, penerangan, bagi masker, sembako, dan kegiatan sosial lainnya.
"Operasi kemanusiaan di tengah pandemi lebih dibutuhkan masyarakat," ujar Argo.
Operasi Zebra 2020 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di tengah pandemi Covid-19.
Tahun ini, ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian, yakni:
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI);
2. Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt;
3. Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol;
4. Pengendara ranmor yang melawan arus;
Baca Juga: Awas, Operasi Zebra Bakal Dimulai Sebentar Lagi, 7 Pelanggaran Ini Bakal Diincar Polisi!
5. Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan;
6. Pengemudi yang menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan;
7. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur;
8. Keabsahan administrasi ranmor (surat-surat).
Baca Juga: Parah, Pelajar Paling Banyak Terjaring Operasi Zebra Semeru 2019, Polisi Siap Lakukan Ini
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kembali menegaskan, Operasi Zebra Jaya 2020 yang digelar mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020, berbeda dari operasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
"Karena dalam masa pandemi Covid-19, Operasi Zebra tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya."
"Tahun ini kita lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas."
"Sekaligus sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19," kata Sambodo, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya dalam operasi kali ini, penindakan hanya 20 persen, dan sisanya lebih diutamakan teguran, edukasi, dan sosialisasi.
"Jadi persentase penegakan hukum sangat kecil, karena ini dalam masa pandemi,” ujarnya.
Titik berat utamanya, menurut Sambodo, adalah pada upaya preventif dan preemtiv.
"Upaya preemtiv berupa edukasi, sosialisasi imbauan maupun teguran-teguran simpatik."
"Yang memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk pertama mematuhi aturan lalu lintas, serta mematuhi protokol kesehatan,” jelas Sambodo.
Baca Juga: Orang Lain Bisa Celaka, Ini Pelanggaran Paling Banyak Ditemukan Saat Operasi Zebra 2019
Meski begitu, kata Sambodo, dalam operasi ini pelanggaran yang dilakukan pengendara dan membahayakan pengendara lain, akan ditindak tegas dan tetap dilakukan penegakan hukum.
Menurutnya, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan.
"Yakni pengendara yang melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak mengenakan helm,” beber Sambodo.
Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa denda hingga Rp 500 ribu.
Baca Juga: Viral Video Pemotor Tinggalin Istri Saat Ditilang Polisi, Ternyata Sudah Dua Kali Dilakukan
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 28 Oktober 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 103.522 (25.8%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 51.752 (12.9%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 35.148 (8.8%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 32.732 (8.2%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 18.275 (4.6%)
RIAU
Jumlah Kasus: 14.251 (3.6%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 13.649 (3.4%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 13.562 (3.4%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 12.837 (3.2%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 11.732 (2.9%)
BALI
Jumlah Kasus: 11.588 (2.9%)
Baca Juga: Kocak, Ada Polisi Razia Operasi Zebra 2019, Para Pemotor Rame-rame Bikin Barisan Konvoi
BANTEN
Jumlah Kasus: 9.208 (2.3%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 8.910 (2.2%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 7.667 (1.9%)
ACEH
Jumlah Kasus: 7.339 (1.8%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 5.287 (1.3%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 4.856 (1.2%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 4.288 (1.1%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 4.080 (1.0%)
Baca Juga: Kacau Nih Biker, Ditilang Polisi Marah, Malah Ninggalin Istri, Ini Videonya
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 3.940 (1.0%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 3.785 (0.9%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 3.738 (0.9%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 3.662 (0.9%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 3.007 (0.8%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 2.196 (0.5%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 1.729 (0.4%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 1.620 (0.4%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 1.188 (0.3%)
Baca Juga: Banyak Yang Tidak Hafal Teks Sumpah Pemuda Saat Ditilang Operasi Zebra Kapuas 2019
BENGKULU
Jumlah Kasus: 1.040 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 1.000 (0.2%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 848 (0.2%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 805 (0.2%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 669 (0.2%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 573 (0.1%).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sesuai Instruksi Kapolri, Tak Ada Target Tilang pada Operasi Zebra 2020,