Mau Dapat Bantuan Modal Usaha Rp 12,5 Miliar dari Facebook? Buruan Daftar Bro Syaratnya Mudah Kok

By Ahmad Ridho, Kamis, 29 Oktober 2020 | 12:10 WIB

Mau dapat bantuan UMKM Rp 12,5 miliar dari Facebook? buruan daftar bro prosedur dan caranya mudah.

GridMotor.id - Mau dapat bantuan UMKM Rp 12,5 miliar dari Facebook? buruan daftar bro prosedur dan caranya mudah.

Buat bikers yang mau nambah modal usaha bisa mengajukan bantuan ke pihak Facebook.

Uang Rp 12,5 miliar disiapkan Facebook untuk didistribusikan kepada pengusaha atau bikers yang akan memulai usaha.

Facebook menggulirkan serangkaian inisiatif untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) Indonesia menghadapi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Buruan Dicek Bantuan Kuota 50 GB Cair Buat Pelanggan Telkomsel, Tri, XL, dan Axis Catat Nih Cara Ceknya

Baca Juga: Belum Dapat BLT Rp 2,4 Juta Masih Ada Bantuan Lain Rp 19 Juta Per Orang, Buruan Ajukan Langsung ke Link Ini

Total dana bantuan yang digelontorkan untuk bantuan pengembangan UMKM di Indonesia yakni sebesar Rp 12,5 miliar.

Pendaftaran bantuan UMKM Facebook sendiri paling lambat dikirimkan pada tanggal 19 Oktober 2020.

Media sosial besutan Mark Zuckerbreg ini juga menyelenggarakan program pelatihan virtual, dan memberikan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook untuk membantu mempromosikan bisnis lokal.

“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online. Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” ujar Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Gagal Daftar Kartu Prakerja Sampai 3 Kali, Tenang Bro Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Dibuka,Ini Caranya Dapat Bantuan Rp 3.55 Juta

Syarat bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.

Namun UMKM yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan

- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun

- Usaha terdampak pandemi Covid-19

Baca Juga: Mendadak Ada SMS Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari BRI, Begini Cara Mencairkan Dananya, Gampang Banget!

- Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cara mendaftarkan UMKM untuk bisa mendapatkan bantuan Rp 12,5 miliar dari Facebook yakni sebagai berikut:

- Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants

- Geser ke bawah dan temukan menu "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" dan pilih lokasi Indonesia

Baca Juga: Buruan Diurus Besok Terakhir Daftar Bantuan Facebook, Begini Cara Cek Bantuan UMKM dan Link Daftar Bantuan Rp 2,4 Juta

- Klik "Lanjutkan ke Situs Partner"

- Pemohon bantuan akan diarahkan ke website Goodera

- Masukan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"

- Lengkapi data diri dan UMKM di kolom yang disediakan

Baca Juga: Mendadak Ada SMS Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta dari BRI, Begini Cara Mencairkan Dananya, Gampang Banget!

- Setelah selesai diisi, Facebook dan Goodera akan melakukan validasi dan verifikasi untuk kemudian diseleksi sebagai calon penerima bantuan UMKM Facebook.

Facebook juga menyelenggarakan rangkaian webinar gratis untuk membantu para wirausaha membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Pemilik UKM dapat bergabung di Boost with Facebook, dimana mereka akan memperoleh saran dari para ahli dan sesama pemilik UKM, dan mengunjungi Business Resource Hub dari Facebook, yang berisikan tips, fitur, dan pelatihan online gratis untuk membantu UKM tetap terhubung dengan para pelanggan. Pelaku UKM juga bisa mengakses Free Facebook Webinars dan mempelajari cara untuk membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat.

Kemudahan UMKM di UU Cipta Kerja

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam mengurus perizinan usaha.

Baca Juga: Catat! Bantuan Rp 3,55 Juta Pemerintah Bisa Batal Masuk Rekening Cuman Karena Hal Sepele, Nih Sebabnya

Dia bilang, para pelaku UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran secara online untuk mengantongi izin.

"Izin itu kami akan berikan kemudahan. Jadi izin bisa lewat daring saja," ujar Teten dalam keterangannya.

Teten menjelaskan, setelah pelaku UMKM sudah melakukan pendaftaran secara online, pelaku UMKM akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB tersebut pun merupakan bentukan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.

Menurut dia, pihaknya akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM mulai dari pengamat, pelaku UMKM, akademis hingga sektor swasta untuk membahas penyusunan turunan dari UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja Gagal Didapat? Intip Nih Bantuan Baru Namanya JPS Kemnaker, Gimana Daftarnya?

"Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Tadi pagi kami kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk mendapat masukan konkret di setiap daerah," ucapnya.

Sementara itu Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian jenis usaha UMKM dari pendaftaran online.

Pengecualian pun diberikan berdasarkan pertimbangan dari jenis risiko usahanya.

"Kalau untuk pelaku usaha mikro kecil memang rezimnya pendaftaran. Kalau dulu perizinan, sekarang pendaftaran dan itu akan diatur dalam RPP tersebut," ucap dia.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook",