Ramai STNK Mati 2 Tahun Diblokir, Ternyata Ada 3 Pihak Yang Bisa Memblokir STNK Berdasarkan Peraturan Kapolri, Siapa Saja Ya?

By Indra GT, Rabu, 28 Oktober 2020 | 21:50 WIB

Ilustrasi STNK. Buruan Perpanjang, Aturan Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Segera Berlaku

Gridmotor.id - Pemilik motor tidak bayar pajak 2 tahun, nantinya STNK akan diblokir atau dihapus dari data dan ternyata ada 3 pihak yang bisa memblokir STNK menurut peraturan Kapolri.

Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia (Perkap) menegaskan ada tiga pihak yang bisa memblokir STNK kendaraan bermotor.

Pemblokiran STNK tertuang dalam Perkap nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Jadi brother harus paham nih, siapa saja yang bisa memblokir STNK kendaraan bermotor dan kenapa harus diblokir.

Baca Juga: Buruan Perpanjang, Aturan Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Segera Berlaku

Baca Juga: Cuma Perlu Bawa 5 Hal Ini ke Samsat Buat Blokir Kendaraan, Gak Pakai Ribet!

Aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.

Saat ini aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu itu memasuki tahap pemberian informasi kepada masyarakat atau sosialisasi.

Dengan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) otomatis registrasi dan identifikasi kendaraan yang nunggak pajak dua tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.

Baca Juga: Wuih, Cuma Pakai HP Sambil Rebahan di Rumah Bisa Kok Blokir STNK, Begini Caranya Bro

“Ini masuk tahap sosialisasi kepada masyarakat, tapi kalau untuk pelaksanaannya masih menunggu juklak dan juknisnya,” kata Martinus kepada Kompas.com, Senin (26/10/2020).

Martinus menambahkan, aturan mengenai pemblokiran STNK tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

“Dalam pasal 1 ayat 17 dijelaskan bahwa penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri,” ujarnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang yang sama di pasal 110 juga dijelaskan mengenai dasar adanya pemblokiran STNK.

Baca Juga: Cukup Dari Handphone Cek Pelat Nomer Kendaraan Kuy, Siapa Tau Tilang Elektronik Blokir STNK Ini Cirinya

Dalam pasal 110 ayat (1) dikatakan Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:

a. permintaan pemilik Ranmor;

b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau

c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Baca Juga: Bikers Simak Nih, Hindari Pajak Progresif dengan Blokir STNK Via Online, Tinggal Klik Denda Pajak Langsung Dibebaskan

Kemudian dalam pasal 114 ayat (1) disebutkan bahwa Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “DIHAPUS” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.

“Ayat (2) Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Aturan Blokir STNK Akan Segera Berlaku, Waspada Bagi yang Masih Nunggak Pajak