Gridmotor.id - Pemilik motor tidak bayar pajak 2 tahun, nantinya STNK akan diblokir atau dihapus dari data dan ternyata ada 3 pihak yang bisa memblokir STNK menurut peraturan Kapolri.
Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia (Perkap) menegaskan ada tiga pihak yang bisa memblokir STNK kendaraan bermotor.
Pemblokiran STNK tertuang dalam Perkap nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Jadi brother harus paham nih, siapa saja yang bisa memblokir STNK kendaraan bermotor dan kenapa harus diblokir.
Baca Juga: Buruan Perpanjang, Aturan Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Akan Segera Berlaku
Baca Juga: Cuma Perlu Bawa 5 Hal Ini ke Samsat Buat Blokir Kendaraan, Gak Pakai Ribet!
Aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak dua tahun atau lebih segera diterapkan.
Saat ini aturan yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu itu memasuki tahap pemberian informasi kepada masyarakat atau sosialisasi.
Dengan adanya pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) otomatis registrasi dan identifikasi kendaraan yang nunggak pajak dua tahun atau di atasnya tidak lagi terdaftar.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, penerapan aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih menunggu petunjuk dari Korlantas.