Apabila melanggar aturan tersebut, maka pelanggar dikenakan sanksi denda yang sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1, yakni maksimal Rp 250 ribu.
Adapun ketentuan batas kebisingan knalpot sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.
Namun sayangnya masih banyak polisi yang merazia tapi tidak menggunakan alat yang mengukur kerasnya suara.
Hal itu yang menjadi pertanyaan warganet dalam kolom komentar.
Baca Juga: Bikin Musik Fals, Klub Ini Sunmori Sambil Geber-Geber Motor, Netizen: Awas Mesin Jebol
"Minta polisinya pake pengukur suara kalo gitu," kata @or.bramastha.
Nah buat bikers wajib berhati-hati apalagi saat ini polisi sedang menggelar Operasi Zebra sampai tanggal 8 November 2020 mendatang.
Jangan lupa bawa surat-surat dan selalu memakai helm.
Tonton videonya dibawah ini.