Bikers Sabar Ya, Upah Minimum Tahun 2021 Pemerintah Pastikan Gak Ada Kenaikan, Apa Iya?

By M Aziz Atthoriq, Selasa, 27 Oktober 2020 | 20:19 WIB

Bikers sabar ya, upah mininum tahun 2021 pemerintah pastikan gak ada kenaikan nih.

 

Gridmotor.id- Bikers sabar ya, upah mininum tahun 2021 pemerintah pastikan gak ada kenaikan nih.

Waduh kayaknya bikers harus lebih bersabar dan mengelus dada nih jika dengar kabar ini.

Siapa sih yang gak pengen gaji atau upah minum mengalami kenaikan? Pastinya semua pekerja mau dong ya..

Yah.. tapi kali ini bikers harus menerima kabar yang kurang baik nih karena pemerintah sudah menetapkan enggak ada kenaikan upah.

Baca Juga: Ngeri! Video Emak-emak Ambyar Seruduk Pemotor Trail Akibat Nekat Trabas Lampu Merah, Netizen: Fix Gw Bela yang Wheelie

Upah minimum tahun 2021 masih sama dengan gaji tahun ini jumlahnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Baca Juga: Sudah Cek Saldo Belum? Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Sudah Cair ke 124 Juta ke Rekening Pekerja

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip pada Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Bikers penasaran apakah dapat BLT Rp 500 ribu dari pemerintah? Begini cara mudah ceknya.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Baca Juga: 5 Fakta BLT Subsidi Gaji Yang Bikers Wajib Tahu Biar Masuk Rekening, Lumayan Buat Bayar Cicilan Motor

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen. KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak permintaan kalangan pengusaha yang menyuarakan agar pada tahun depan tidak ada kenaikan upah minimum.

Ia menilai pertumbuhan ekonomi yang minus selama pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan.

Baca Juga: Sempat Viral Karena Odading Mang Oleh, Selebgram Ade Londok Umpat Kata-kata Kasar Kepada Pemotor di Bandung

Menurut Said Iqbal, bila upah minimum tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ia mengatakan, daya beli turun akan berakibat anjloknya tingkat konsumsi.

Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik"