Operasi Zebra 2020 Incar Knalpot Brong, Polisi Pakai Alat Ini Bikers Gak Bisa Lagi Berkutik

By Ahmad Ridho, Selasa, 27 Oktober 2020 | 10:03 WIB

Operasi Zebra 2020 incar knalpot brong, polisi pakai alat ini bikers gak bisa berkutik

Kasatlantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando mengatakan, pihaknya sudah menggandeng Dinas Lingkungan Hidup untuk penyediaan alat pengukur kebisingan.

"Kami sudah punya alat pengukur kecepatan dan pengukur kebisingan. Karena sesuai dengan aturan UU Lingkungan Hidup Tahun 2009 itu ada beberapa kriteria (kebisingan)," ungkap Bayu, dikutip dari Tribunjakarta.com, Senin (26/10/2020).

Pihaknya menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang mengaspal harus mengikuti standar kelaikan jalan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 3, salah satunya kebisingan suara.

"Knalpot bising atau racing merupakan pelanggaran kelaikan jalan yang pembuktiannya harus dengan alat ukur kebisingan," imbuhnya.

Baca Juga: Cek Helm Anda Polisi Incar Logo 3 Huruf Dalam Razia Operasi Zebra 2020 Kalau Janggal Jangan Dipakai Lagi

Apabila melanggar aturan tersebut, maka pelanggar dikenakan sanksi denda yang sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1, yakni maksimal Rp 250 ribu.


Adapun ketentuan batas kebisingan knalpot sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Pihaknya menjelaskan, setiap kendaraan bermotor yang mengaspal harus mengikuti standar kelaikan jalan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 48 ayat 3, salah satunya kebisingan suara.

"Knalpot bising atau racing merupakan pelanggaran kelaikan jalan yang pembuktiannya harus dengan alat ukur kebisingan," imbuhnya.

Baca Juga: Waspada Modus Baru, Komplotan Begal Motor Menyamar Jadi Satgas Covid-19 dan Gelar Razia

Apabila melanggar aturan tersebut, maka pelanggar dikenakan sanksi denda yang sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 285 ayat 1, yakni maksimal Rp 250 ribu.

Adapun ketentuan batas kebisingan knalpot sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Operasi Zebra 2020, Polantas Tangsel Siapkan Alat Pengukur Bunyi, Motor Knalpot Bising Akan Ditilang