Gridmotor.id - Apa iya masa berlaku SIM bukan bedasarkan tanggal lahir lagi? Ini jawabannya.
Buat bikers pasti yang namanya Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib hukumnya punya nih yaitu SIM C.
SIM punya masa berlaku nih yaitu setiap 5 tahun sekali harus diperpanjang masa berlakunya.
Jika dulu masa berlaku SIM bedasarkan tanggal lahir sekarang sudah berbeda nih bro.
Padahal mungkin bagi sejumlah orang, hal itu akan memudahkan dalam mengingat masa berlaku SIM.
Ternyata hal ini mengikuti surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
Yang lalu ditegaskan lagi pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang masa berlaku SIM, yakni 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kreatif Banget! Modifikasi Sepeda Pakai Mesin Motor, Sekali Ngegas Langsung Bikin Melongo
Sambodo mengatakan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2019.
Maka, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.
"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir, tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama, lima tahun," ucap dia.
Dengan begitu, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar Rp 80.000.
Sementara itu, untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.