Gridmotor.id - Apa iya masa berlaku SIM bukan bedasarkan tanggal lahir lagi? Ini jawabannya.
Buat bikers pasti yang namanya Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib hukumnya punya nih yaitu SIM C.
SIM punya masa berlaku nih yaitu setiap 5 tahun sekali harus diperpanjang masa berlakunya.
Jika dulu masa berlaku SIM bedasarkan tanggal lahir sekarang sudah berbeda nih bro.
Padahal mungkin bagi sejumlah orang, hal itu akan memudahkan dalam mengingat masa berlaku SIM.
Ternyata hal ini mengikuti surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal percetakan.
Yang lalu ditegaskan lagi pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang masa berlaku SIM, yakni 5 tahun.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kreatif Banget! Modifikasi Sepeda Pakai Mesin Motor, Sekali Ngegas Langsung Bikin Melongo