Awas, Operasi Zebra Bakal Dimulai Sebentar Lagi, 7 Pelanggaran Ini Bakal Diincar Polisi!

By Galih Setiadi, Kamis, 22 Oktober 2020 | 18:15 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra.

Gridmotor.id - Awas! Operasi Zebra bakal dimulai sebentar lagi, 7 pelanggar ini bakal diincar polisi.

Kabarnya Operasi Zebra berlangsung dua minggu, mulai Senin (26/10/2020).

Nantinya Operasi Zebra bakal digelar sampai 8 November 2020.

Nah, razia polisi ini bakal berlangsung di beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga: Parah, Pelajar Paling Banyak Terjaring Operasi Zebra Semeru 2019, Polisi Siap Lakukan Ini

Selain DKI Jakarta, Operasi Zebra juga ada di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Tujuan operasi Zebra agar berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lali lintas di jalan raya.

Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan karakteristik di wilayah masing-masing.

Kemudian tetap mempedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Enggak Nyangka, Ternyata Pelanggaran Ini Yang Terbanyak Dilakukan Pemotor di Bekasi Saat Operasi Zebra 2019

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky.

"Lalu, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman," ujarnya.

“Kami mengimbau masyarakat Aceh, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK untuk kendaraan bermotor," sambungnya.

"Lalu bagi pengendara sepeda motor juga wajib menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan," terang Kombes Dicky.

Baca Juga: Orang Lain Bisa Celaka, Ini Pelanggaran Paling Banyak Ditemukan Saat Operasi Zebra 2019

Selama dua minggu dilaksanakan operasi tersebut Polantas akan menggelar razia kendaraan bermotor.

Adapun dalam Operasi Zebra 2020 tersebut, yang menjadi target operasi adalah 7 prioritas pelanggaran berikut:

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),

2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,

3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Viral Video Pemotor Tinggalin Istri Saat Ditilang Polisi, Ternyata Sudah Dua Kali Dilakukan

4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan),

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus,

6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur,

7. Tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK.

"Apabila ditemukan pelanggaran akan ditilang dan pelanggar wajib menghadiri sidang di pengadilan negeri," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul "Catat! Mulai 26 Oktober 2020 Operasi Zebra Dimulai, Ini 7 Pelanggaran dan Prioritas yang Ditindak"