Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky.
"Lalu, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman," ujarnya.
“Kami mengimbau masyarakat Aceh, agar melengkapi surat kendaraannya saat mengemudi, mulai SIM dan STNK untuk kendaraan bermotor," sambungnya.
"Lalu bagi pengendara sepeda motor juga wajib menggunakan Helm SNI dan pengemudi mobil wajib menggunakan safety belt atau sabuk keselamatan," terang Kombes Dicky.
Baca Juga: Orang Lain Bisa Celaka, Ini Pelanggaran Paling Banyak Ditemukan Saat Operasi Zebra 2019
Selama dua minggu dilaksanakan operasi tersebut Polantas akan menggelar razia kendaraan bermotor.
Adapun dalam Operasi Zebra 2020 tersebut, yang menjadi target operasi adalah 7 prioritas pelanggaran berikut:
1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI),
2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,
3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Viral Video Pemotor Tinggalin Istri Saat Ditilang Polisi, Ternyata Sudah Dua Kali Dilakukan