"Uangnya untuk membeli kebutuhan hidup sampai mainan anak," ucap KT.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Spesialis Pembobol Jok Motor Ditangkap, Suami Ditembak Polisi"