Setelah itu, uang milik korban diserahkan kepada tersangka dengan bukti kwitansi. Tidak lama kemudian, sepeda motor diterima oleh korban.
"Beberapa waktu kemudian para korban didatangi petugas PT. FIF untuk menagih angsuran pembelian motor karena korban membeli secara kredit menggunakan jasa pembiayaan PT. FIF," paparnya, Senin (19/10/2020).
Total korban dari kredit gelap ini mencapai 150 orang. Padahal korban sudah membeli motor dengan harga tunai, tetapi dimasukkan menjadi kredit.
Setelah korban bersama kepala desa mengruduk kantor FIF. Tersangka langsung melarikan diri selama dua bulan.
Baca Juga: Keren, Bukan Cuma Nex II Cross, Suzuki Juga Luncurkan Warna Baru di Nex II
Tersangka diamankan petugas dengan barang bukti kwitansi pembayaran cash milik korban.
Total, tersangka melakukan penggelapan uang konsumennya sendiri kurang lebih senilai Rp 2 miliar.
"Kami masih mencari pihak terkait yang terlibat atau menikmati aliran uang," tegasnya.
Tersangka hanya bisa pasrah dan mengakui segala perbuatannya kepada polisi.
Baca Juga: Waspada, Sales Motor Menipu 3 Warga Gelapkan Uang Konsumen, Begini Modusnya