Blora Mencekam, Video Kumpulan Pemuda Tidak Terima Disalip Langsung Aniaya Pemotor Yang Menyalipnya

By Indra Fikri, Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:10 WIB

Blora mencekam, video kumpulan pemuda tidak terima disalip langsung menganiaya pemotor lain.

Gridmotor.id - Blora mencekam, video kumpulan pemuda tidak terima disalip langsung menganiaya pemotor yang menyalipnya.

Pemuda bernama Febria Gannes (18) warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur bernasib nahas.

Dia dikeroyok oleh kawanan pemuda hanya gara-gara menyalip saat berkendara motor.

Kejadian bermula saat Febria mengendarai motor di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Cepu, Blora, Jawa Tengah.

Saat itu, dia menyalip kawanan pemuda, karena tidak terima akhirnya dia dikejar dan menjadi bulan-bulanan.

Baca Juga: Gawat! Pemotor Langsung Kocar-Kacir, Semburan Gas Campur Lumpur di Blora Ternyata Bikin Beberapa Warga Keracunan Hingga Dibawa Ke Puskesmas

Baca Juga: Blora Mencekam, Oknum Debt Collector Gak Berkutik Diringkus Warga, Kepergok Rampas Motor Pelajar di Jalan Raya

"Kejadian tersebut karena ada salah pengertian saat mengendarai kendaarn motor," ujar Kasatreskrim Polres Blora AKP Setiyanto

"Ada ketersinggungan dari anak-anak itu," lanjutnya saat rekonstruksi di lokasi, Selasa (13/10/2020).

Dalam kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Bahkan sempat opname di RSU R Soeprapto Cepu.

Akibat kejadian ini, tiga pelaku telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blora.

Baca Juga: Duh! Diduga Mabuk, Pemuda Ini Tega Aniaya Orang Tua Hingga Berdarah, Berani Melawan Saat Diamankan Polisi

Ketiganya adalah Okik (22) warga Karangboyo, Cepu; Teguh (19) warga Gagakan, Kecamatan Sambong; dan Bayu (20) warga Cepu.

Dalam kasus ini telah digelar rekonstruksi.

Sedikitnya ada 19 adegan yang diperagakan.

Rekonstruksi ini, kata Setiyanto, dilakukan untuk mencari kejelasan dari keterangan sejumlah pelaku maupun saksi.

"Rekonstruksi ini kami lakukan untuk mendapatkan kejelasan suatu tindak pidana yang terjadi dan untuk meyakinkan kebenaran dari tersangka dan saksi saksi guna memperoleh kebenaran apa yang disampaikan di berita acara," ucapnya.

Baca Juga: Bandung Mencekam, Ketok-ketok Pintu Sambil Bilang

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun 6 Bulan.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Video Kawanan Pemuda Tak Terima Disalip Aniaya Pemotor Lain