Bantuan UMKM senilai Rp 2,4 Juta ini diberikan kepada UMKM yang sudah terdaftar pada Koperasi di wilayahnya.
Bagi yang belum terdaftar masih ada kesempatan karena Presiden Joko Widodo telah menambah dana bantuan UMKM untuk 3 juta penerima lagi.
Pendaftaran bisa dilakukan secara ofline di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten atau Kotamadya.
2. Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta
Bantuan pemerintah atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada karyawan dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp 5 juta yang memenuhi persyaratan masih diberikan.
Bantuan dibarikan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.
Bantuan diberikan dalam dua tahap, sehingga sekali terima transferan Rp 1,2 juta.
Untuk karyawan atau pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.