Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan pemberitan bantuan ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.
Total, ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
BanPres diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.
Berikut syaratnya:
1. Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
5. Pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang.