Sofwan menjelaskan penolakan itu dilakukan lantaran ada beberapa point dalam UU Omnibus Law yang menyengsarakan buruh atau pekerja.
"Yang kita soroti adalah terkait tenaga kerja asing dan umpah minimun serta sebagainya, apabila kita ketahui bersama DPR telah memutuskan dengan tergesa-gesa di momentum Covid-19 disaat klaster meningkat pemerintah dan DPR malah fokus pada rumusan undang undang ini harusnya pemerintah dan DPR fokus pada pemanganan Covid-19," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Gerbang Istana Bogor Dikepung Asap, Mahasiswa dan Petugas Sempat Saling Dorong,