Apes Nasib Komplotan Maling Motor, Cuma Gara-Gara GPS Tracker Langsung Dicokok Polisi, Langsung Ketahuan Siapa Saja Anggotanya

By Indra GT, Rabu, 7 Oktober 2020 | 17:21 WIB

Ilustrasi maling motor, Apes Nasib Komplotan Maling Motor, Cuma Gara-Gara GPS Tracker Langsung Dicokok Polisi, Langsung Ketahuan Siapa Saja Anggotanya

Gridmotor.id - Komplotan maling motor bernasib apes, seluruh anggota komplotan ketahuan Polisi cuma gara-gara 1 motor menggunakan GPS Tracking.

Motor Honda Scooopy yang dilengkapi dengan GPS tracker berhasil digasak komplotan maling motor asal Pasuruan, Jawa Timur.

Tidak memperhatikan alat pengaman yang disematkan pada Honda Scoopy yang baru dipetik malah membawa Polisi ke sarang komplotan maling motor.

Polisi bukan hanya mengamankan Honda Scoopy yang dilaporkan korban malah seluruh anggota dari komplotan maling motor asal Pasuruan dapat ditangkap.

Baca Juga: Perampok Motor Lakukan Modus Lempar Batu, Korbanya Sepasang Kekasih Dilempar Batu Sampai Jatuh Motornya Digasak, Pelakunya Masih Remaja

Baca Juga: Honda Genio Raib Digondol Maling Motor, Cuma Butuh 5 Detik, Ini Yang Bikin Cepat Pelaku Dalam Lakukan Aksinya

Mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dua sahabat asal Kabupaten Pasuruan ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan kejadian pencurian terjadi pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Lokasi pencurian tersebut terjadi di Jalan Tirtorona, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang" ujarnya dalam konferensi pers kepada awak media, Rabu (7/10/2020).

"Dimana korban yang bernama Henti Puspita Rini (39) melapor ke Polsek Lowokwaru, bahwa telah kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver nopol N 3814 ABR," terangnya.

Baca Juga: Butuh 15 Detik, Komplotan Spesialis Maling Motor Petik Honda Beat Di Masjid, Dalam Sehari Bisa Dua Motor

Laporan korban kemudian segera ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

Dimana polisi langsung bergerak melacak posisi kendaraan korban.

"Sepeda motor korban telah dilengkapi oleh GPS Tracker, sehingga mempermudah kami melacak keberadaan posisi motor korban" ungkap Kapolresta Malang Kota.

"Dari pelacakan itu, diketahui motor korban berada di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan," jelasnya.

Tersangka pencurian motor di Malang

Baca Juga: Sedih Liatnya, Bapak Tua Driver Ojol Langsung Tertunduk Lesu, Honda BeAT Raib Ditinggal Sholat Magrib Berjamaah

Polisi kemudian terus melakukan pelacakan kepada motor korban.

Lalu pada Sabtu (3/10/2020), posisi sepeda motor korban diketahui telah berada di dalam rumah milik tersangka curanmor.

"Kami pun langsung bergerak ke rumah milik tersangka. Dan memang benar, motor korban ditemukan berada di dalam rumah" tuturnya.

"Selain itu di dalam rumah tersebut, kami juga berhasil mengamankan tersangka yang bernama Maskur bin Fadillah (19), warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan," terangnya.

Baca Juga: Teganya Maling Motor Yang Satu Ini, Pukul Korban Hingga Pingsan Lalu Diperkosa, Motornya Dibawa Kabur, Korbanya Ternyata Pacarnya Sendiri

Tersangka beserta barang bukti motor curian kemudian dibawa menuju ke Polresta Malang Kota, untuk dilakukan penyelidikan.

Diketahui dari hasil penyelidikan, tersangka Maskur memiliki peran sebagai kurir motor curian. Dimana semua motor curian, akan dibawanya menuju ke Pulau Madura.

"Setiap pengiriman motor curian, tersangka Maskur mendapat upah Rp 500 ribu" beber Leonardus.

"Dari pengakuannya, tersangka Maskur ini mendapatkan motor milik korban dari tersangka Sukaji alias Jirot (41), warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan" ungkapnya.

Baca Juga: Sempat Gak Makan Seharian Dan Tidak Dapat Kerja, Residivis Ini Nekat Curi Dua Motor, Padahal Baru Bebas Asimilasi Dari Rutan

"Dan tersangka Sukaji ini ternyata telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun" kata Leonardus.

"Dan saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya, yaitu tersangka berinisial MU," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Curi Sepeda Motor, Dua Sahabat di Malang Dicokok Polisi, Motor Hasil Curiannya Dibawa ke Madura