"Selain itu di dalam rumah tersebut, kami juga berhasil mengamankan tersangka yang bernama Maskur bin Fadillah (19), warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan," terangnya.
Tersangka beserta barang bukti motor curian kemudian dibawa menuju ke Polresta Malang Kota, untuk dilakukan penyelidikan.
Diketahui dari hasil penyelidikan, tersangka Maskur memiliki peran sebagai kurir motor curian. Dimana semua motor curian, akan dibawanya menuju ke Pulau Madura.
"Setiap pengiriman motor curian, tersangka Maskur mendapat upah Rp 500 ribu" beber Leonardus.
"Dari pengakuannya, tersangka Maskur ini mendapatkan motor milik korban dari tersangka Sukaji alias Jirot (41), warga Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan" ungkapnya.
"Dan tersangka Sukaji ini ternyata telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota," jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun" kata Leonardus.
"Dan saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada tersangka lainnya, yaitu tersangka berinisial MU," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Curi Sepeda Motor, Dua Sahabat di Malang Dicokok Polisi, Motor Hasil Curiannya Dibawa ke Madura