Bagi yang Mau Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Tersedia Kuota untuk 3 Juta Orang Lagi Segera Ajukan Diri Syaratnya Cuma KTP

By Aong, Rabu, 7 Oktober 2020 | 17:10 WIB

Ilustrasi bantuan pemerintah (BLT)

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 7 Kelompok yang Dapat Bantuan Pulsa Sampai Kuota Internet Gratis Puluhan GB dari Pemerintah, Bikers Buruan Cek Pulsa

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM (adanya di kabupaten)

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo ATM! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 Ribu Gelombang Kedua Cair Bulan Oktober 2020