5 Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi, Bikers Harus Baca Biar Paham

By Ahmad Ridho, Selasa, 6 Oktober 2020 | 11:23 WIB

Biar brother lebih paham soal omnibus law RUU Cipta Kerja, kuy disimak poin-poin pentingnya.

Baca Juga: Heboh Video Pria Berpakaian APD Demo Sendirian di Pinggir Jalan, Kesal dengan Masyarakat yang Masih Keluar Rumah

Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

4. Pemotongan Waktu Istirahat

Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun. Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Baca Juga: Solo Geger! Ratusan Driver Ojek Online Gelar Aksi Demo Sampai Menghalang Jalan, Alasan Ini Jadi Penyebabnya

5. Mempermudah Perekrutan TKA

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv, dengan judul "Berikut Poin-Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Jadi Kontroversi"