Gridmotor.id - Simak bro, begini cara gadai motor di Pegadaian, syaratnya gampang dan banyak jenisnya juga, loh!
Buat yang berencana untuk menggadaikan motor di Pegadaian, hal pertama yang perlu Anda tahu adalah persyaratan yang dibutuhkan.
Dikutip TribunSolo.com dari Sahabat Pegadaian, pastikan bahwa motor Anda tidak sedang berada dalam sengketa atau perselisihan.
Selain itu, tentu saja motor yang hendak digadaikan adalah motor sendiri, bukan punya orangtua, kakak, adik, bahkan teman.
Selanjutnya, lengkapi surat-surat pendukung yang dibutuhkan, seperti identitas diri (asli dan salinannya), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan salinannya, dan yang tak kalah pentingnya, BPKB asli motor yang akan digadaikan.
Baca Juga: Nekat Abis, Perempuan Ini Tega Banget Gadaikan 17 Motor Milik Temannya, Begini Modusnya Saat Beraksi
Bawa semua persyaratan kekantor Pegadaian terdekat, selanjutnya petugas akan menaksir berapa besarnya pinjaman yang bakal didapatkan setelah mengecek kondisi kendaraan.
Berikut Cara dan Syarat Gadai Kendaraan di Pegadaian:
- Roda dua (motor) plat hitam dengan masa penggunaan maksimal 15 tahun.
- Kendaraan roda tiga plat hitam masa pakai maksimal 10 tahun.
- Kendaraan roda empat, enam, delapan, dan sepuluh plat hitam dengan masa pakai maksimal 25 tahun.
- Kendaraan roda empat, roda enam, delapan, dan roda sepuluh plat kuning dengan masa pakai maksimal 20 tahun.