Bikin Penasaran, Berapa Sih Gaji Polisi Berpangkat Jenderal? Bisa Buat Beli Motor Apa

By Ahmad Ridho, Minggu, 4 Oktober 2020 | 09:04 WIB

Bikin penasaran berapa sih gaji polisi berpangkat jenderal, bisa buat beli motor apa.

GridMotor.id - Bikin penasaran berapa sih gaji polisi berpangkat jenderal, bisa buat beli motor apa.

Pertanyaan sering muncul sebenarnya gaji jenderal di kepolisian itu berapa, tembus puluhan juta?

Ternyata gaji polisi berpangkat jenderal cuma segini, cuma bisa buat DP motor matic baru.

Menjadi polisi adalah idaman bagi banyak pemuda-pemudi di Indonesia.

Baca Juga: Cair! Cek Saldo Rekening Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap 3 Sudah Ditransfer, Cicilan Motor dan Uang Bensin Aman

Baca Juga: Bikin Penasaran, Ternyata Segini Gaji Polisi dari Tamtama Sampai Jenderal, Gede atau Kecil Sih?

Pendapatan yang terjamin dari gaji dan tunjangan tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya. Meski begitu, menjadi anggota Polri juga bukan hal mudah.

Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.

Menjadi polisi juga harus terikat dengan kewajiban dinas dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Dalam kenaikan pangkat rutin bagi perwira polisi, puncak kariernya adalah menjadi perwira tinggi atau pati dengan pangkat jenderal antara lain Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol). Lalu berapa gaji seorang jenderal polisi?

Baca Juga: Geger Kasus Harley Davidson Selundupan, Mantan Dirut Garuda Ada Main dengan Pramugarinya yang Gajinya Setara Harga Honda BeAT Baru

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Berikut rincian gaji jenderal polisi sesuai dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2019.

Baca Juga: Berurai Air Mata, Dapat Gaji Pas-pasan Guru Honorer ini Dihadiahi Motor oleh Orang Tua Murid

- Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: Hore Bisa Bayar Cicilan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Cari Hari Ini, Begini Cara Cek Sudah Ditransfer Atau Belum

Tunjangan polisi

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Asyik Cepetan Cek Saldo Tabungan, Jokowi Sebut Bantuan Langsung Tunai Ditransfer 1 Hingga 2 Minggu Ini, Lumayan Buat Bayar Cicilan Motor

Ambil contoh untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru yakni sebesar Rp 34.902.000.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000 per bulannya.

Sementara untuk level kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin bulanan sebesar Rp 20.695.000.

Baca Juga: 25 Tahun Tanpa Gaji Jadi Supeltas Disabilitas Berseragam Polisi, Kapolres Metro Tangerang Kota Turun Tangan Kasih Bantuan Berharga

Anggota Polri tak boleh bergaya hidup mewah

Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memerintahkan semua anggota Polri tidak bergaya hidup mewah atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari.

Perintah Kapolri tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

- Tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.

- Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga: DP 0% Buruan ke Dealer Beli Motor Cuma Modal KTP Gak Pake Uang Kredit Langsung ACC dan Diantar ke Rumah

- Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

- Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

- Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian dan untuk penyamarataan.

- Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal?",