Bikin Penasaran, Berapa Sih Gaji Polisi Berpangkat Jenderal? Bisa Buat Beli Motor Apa

By Ahmad Ridho, Minggu, 4 Oktober 2020 | 09:04 WIB

Bikin penasaran berapa sih gaji polisi berpangkat jenderal, bisa buat beli motor apa.

Baca Juga: Hore Bisa Bayar Cicilan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Cari Hari Ini, Begini Cara Cek Sudah Ditransfer Atau Belum

Tunjangan polisi

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Asyik Cepetan Cek Saldo Tabungan, Jokowi Sebut Bantuan Langsung Tunai Ditransfer 1 Hingga 2 Minggu Ini, Lumayan Buat Bayar Cicilan Motor

Ambil contoh untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru yakni sebesar Rp 34.902.000.

Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000 per bulannya.

Sementara untuk level kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin bulanan sebesar Rp 20.695.000.