Cukup Siapkan KTP untuk Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer ke Rekening Segera Ajukan Diri Masih Ada Kesempatan

By Aong, Sabtu, 3 Oktober 2020 | 19:00 WIB

KTP syarat utama untuk mendapatkan bantuan pemerintah atau BLT

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 500 Ribu Siap Ditransfer dan Beras 15 kg akan Dibagikan Per KK untuk 9 Juta Keluarga Jangan Telat Ikuti Infonya

Sebelumnya Teten menegaskan bantuan diberikan bukan ke sembarang pelaku usaha mikro, melainkan pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang layak mendapatkannya.

Adapun persyaratannya yakni:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)

2. Pelaku usaha merupakan WNI

Baca Juga: Cocok Buat yang Kena PHK, Bantuan Pinjaman KUR Bunga 0 Persen, Bikers Bisa Langsung Buka Usaha Nih

3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK) adanya di KTP

4. Punyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucap Teten.

Baca Juga: Asyik Banget! Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Langsung Ditransfer ke Rekening Bikers, Cuma Perlu Isi Nomor Ini Bro

Menkop juga bilang bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri walaupun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.

Asalkan kata dia, syarat utamanya adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha, yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

SKU pengantaranya dari RT dan RW dengan syarat utama punya KTP.

Dari RT/RW kemudian menuju kelurahan untuk dibuatkan SKU.

Jadinya, syarat dasarnya harus ada KTP.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul: Penyerapan BLT UMKM Belum 100 Persen, Pelaku Usaha Masih Bisa Daftar.