Minta Tolong Orang Rumah Buat Antar SIM dan STNK Saat Kena Razia, Tetap Ditilang Atau Enggak?

By Fadhliansyah,M. Adam Samudra, Kamis, 1 Oktober 2020 | 21:50 WIB

Ilustrasi razia. Minta Tolong Orang Rumah Buat Antar SIM dan STNK Saat Kena Razia, Tetap Ditilang Atau Enggak?


Gridmotor.id - Minta tolong orang rumah buat antar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat kena razia, tetap ditilang polisi atau enggak ya?

Mungkin brother pernah juga mempertanyakan hal itu.

Karena seperti yang diketahui bro, SIM dan STNK merupakan kewajiban yang dimiliki pengendara motor atau pengemudi mobil.

Aturan soal surat-surat kendaraan diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Duh Lagi Ujian SIM C Cewek Ini Malah Tabrak tembok Pembatas, Warganet: Mau Ketawa Takut Dosa

Baca Juga: Gila Bro! Bikin SIM di Sini Tarifnya Hampir Setara 2 Yamaha NMAX, Apa Sih Istimewanya?

Pada pasal 281, tertulis bahwa pengemudi yang tidak memiliki SIM bakal dikenai denda maksimum Rp 1 juta.

Sedang pada pasal 288 ayat dua, jika tak bisa menunjukkannya atau tertinggal di rumah dendanya berada di angka Rp250 ribu.

Pasal 288 ayat 2

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Lantas, mengenai aturan kedua, hingga saat ini masih menjadi perdebatan.

Baca Juga: Gak Banyak Yang Tahu, Kalau Lakukan Hal Ini, Masa Berlaku SIM Dicabut Seumur Hidup Lo!