3. KUR Penempatan TKI, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.
KUR Khusus, dengan limit di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk cluster dengan menggunakan Mitra Usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat.
Fitur dan Manfaat:
Proses mudah dan cepat
Persyaratan kredit yang ringan
Agunan adalah berupa objek yang dibiayai.
Suku bunga 6% efektif per tahun
Agunan tambahan untuk KUR Mikro dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Ritel berupa tanah dan/ atau bangunan atau kendaraan bermotor, dengan bukti kepemilikan berupa SHM/ SHGB/ SHGU/ Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau BPKB.
Nilai agunan minimal 70% dan maksimal < 100% dari nilai limit kredit.
Jangka Waktu Kredit:
KUR Mikro :
1. Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
2. Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi.
KUR Kecil :
1. Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
2. Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi