"Hari ini (Sabtu), kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda, Pak Wali Kota dan Pak Dandim terkait kebijakan Kota Bekasi di mana untuk rumah makan atau kafe bisa beraktivitas sampai dengan jam 23.00 WIB," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes (Pol) Wijonarko dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
"Namun, dalam kenyataannya untuk kafe ini tidak mematuhi protokol kesehatan ya, sehingga kami sepakat menyegel tempat tersebut," lanjut dia.
Konsekuensinya, seluruh aktivitas di kafe tersebut dihentikan.
Wijonarko tidak menjelaskan secara rinci berapa lama kafe tersebut akan disegel.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh Bekasi Terkini (@bekasi.terkini) pada
Ia menambahkan, sanksi penyegelan dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku usaha yang masih saja bandel tidak menerapkan protokol kesehatan yang baik.
Pihaknya berharap, ke depan, tidak ada lagi restoran atau kafe yang bandel tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan upaya yang kita lakukan ini tidak diikuti oleh tempat lain," kata Wijanarko.
"Sehingga diharapkan aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan, namun aman dari Covid-19," sambung Wijonarko.