"Sebelumnya Bawor pernah mencuri obat penenang di sebuah apotek. Pelaku mau nebus obat dan tidak punya uang. Obatnya itu semacam obat penenang, tapi dia tidak gila hanya suka berhalusinasi saja," tambahnya.
Atas perbuatannya, Bawor disangkakan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan hukuman penjara lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mengaku Petugas Polri, Bawor Ancam dan Rampas Barang Korban,