Motor Tertimpa Pohon Tumbang Di Jalan Ternyata Bisa Minta Ganti rugi, Begini Caranya Bro

By Indra GT, Selasa, 22 September 2020 | 09:20 WIB

Ilustrasi, Pohon tumbang menimpa motor ternyata bisa minta ganti rugi

Baca Juga: Gak Ada Angin Gak Ada Hujan, Batang Pohon Mendadak Jatuh dan Timpa Pemotor yang Sedang Melintas, Kok Bisa?

"Tidak ada korban jiwa akibat peristiwa tersebut," kata Guntur dikonfirmasi Selasa (22/9/2020).

Sementara itu Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda mengatakan pohon rubuh di Menteng terjadi pukul 20.00 WIB.

Pohon yang rubuh itu berjenis Khaya dengan diameter 120 centimeter (cm) dengan usia diprediksi mencapai 40 tahun..

Selain menimpa mobil, pohon itu juga menimpa empat kendaraan bermotor yang tengah terparkir.

Daihatsu Xenia dengan pelat B 2359 PFB tertimpa pohon tumbang di Jalan Sumenep

Baca Juga: Pohon dan Tiang Listrik Dekat Rumah Presiden Jokowi Roboh, Honda Supra X yang Tertimpa Ringsek Parah

"Sejauh ini tidak ada korban jiwa dan kami masih menunggu data pemilik kendaraan," ucapnya.

Mila memastikan pemilik kendaraan yang mobilnya rusak akibat tertimpa pohon akan mendapat ganti rugi.

Besaran biaya ganti rugi kendaraan akan ditentukan tim asuransi.