Gridmotor.id - Seorang remaja putri jadi korban jambret HP, motornya jatuh ditendang pelaku agar tidak bisa nguber.
Modus jambret HP ini dilakukan oleh 2 pemuda asal Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.
Kedua pemuda ini mengincar pengguna HP anak kecil sehingga mudah dalam melakukan aksinya.
Ide jambret HP timbul gara-gara melihat anak kecil main HP di pinggir jalan sehingga timbul niat jahat.
Pelaku diketahui inisial MU (20) warga Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.
MU tidak sendirian dalam melakukan aksinya.
Dirinya mengajak temannya yang masih berusia 17 tahun.
Pelaku mengincar anak kecil yang main HP saat mengendarai motor.
Baca Juga: Pakai Honda Scoopy Dan Pakaian Necis, Dua Pemuda Spesialis Jambret Berakhir Di Hotel Prodeo
Lagi asyik bermain handphone, seorang gadis berusia 15 tahun dijambret Jalan Cincin Kota Kebumen.
Penjambretan terjadi pada Jumat (10/7/2020) pukul 20.00.
Saat kejadian, korban sedang bermain ponsel pintar ketika dibonceng temannya menggunakan sepeda motor.
Korban sama sekali tidak merasa curiga jika sedang diincar oleh tersangka.
Gelar perkara kasus penjambretan ponsel di wilayah hukum Polres Kebumen, Minggu (20/9/2020).
Baca Juga: Jambret HP Pakai Motor, Sepasang Kekasih Bukan Berlabuh Dipelaminan Malah Berakhir Di Kantor Polisi
Selanjutnya kendaraannya dipepet oleh pelaku dan direbutlah handphone tersebut.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, para tersangka ditangkap pada Jumat (11/9/2020) malam di Kecamatan Alian.
"Para tersangka berangkat mengendarai motor matic selanjutnya mencari sasaran." ujar Rudy kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (20/9/2020).
"Saat di tempat kejadian perkara, baik korban maupun tersangka sama-sama menggunakan motor dari arah utara menuju selatan," tuturnya.
Kapolres mengatakan, saat berhasil menguasai handphone itu, tersangka mendorong korban dengan menggunakan kaki sehingga terjatuh dari motor.
Hal ini dilakukan agar korban tidak melakukan pengejaran kepada para tersangka.
"Saat korban terjatuh sejumlah warga sempat melihat ciri-ciri kendaraan matic tersangka." terang Kapolres Kebumen.
"Hal inilah yang menjadi dasar Unit Reskrim Polsek Kebumen untuk melakukan penyelidikan kasus itu," ungkapnya.
Baca Juga: Pemotor Geram, Jambret HP Ditangkap di Duren Sawit, Wajahnya Langsung Lebam Seketika
Saat dilakukan penangkapan, handphone disita dari tersangka Bagus.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan subsider Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian pemberatan.
Ancaman hukuman adalah 9 tahun penjara.
Di hadapan polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Aksi kejahatannya muncul dua hari sebelum melakukan eksekusi, yakni ketika melihat anak kecil bermain handphone di pinggir jalan.
"Niat jahat muncul saat melihat anak kecil bermain handphone." ucap tersangka MU yang dalam kejahatan ini berperan sebagai pengendara.
"Selanjutnya kami keliling mencari sasaran," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Tersangka Tendang Motor Korban Hingga Terjatuh Seusai Rebut Ponsel, Kasus Penjambretan di Kebumen,