Kapolres mengatakan, saat berhasil menguasai handphone itu, tersangka mendorong korban dengan menggunakan kaki sehingga terjatuh dari motor.
Hal ini dilakukan agar korban tidak melakukan pengejaran kepada para tersangka.
"Saat korban terjatuh sejumlah warga sempat melihat ciri-ciri kendaraan matic tersangka." terang Kapolres Kebumen.
"Hal inilah yang menjadi dasar Unit Reskrim Polsek Kebumen untuk melakukan penyelidikan kasus itu," ungkapnya.
Baca Juga: Pemotor Geram, Jambret HP Ditangkap di Duren Sawit, Wajahnya Langsung Lebam Seketika
Saat dilakukan penangkapan, handphone disita dari tersangka Bagus.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan subsider Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian pemberatan.
Ancaman hukuman adalah 9 tahun penjara.
Di hadapan polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya.
Aksi kejahatannya muncul dua hari sebelum melakukan eksekusi, yakni ketika melihat anak kecil bermain handphone di pinggir jalan.
"Niat jahat muncul saat melihat anak kecil bermain handphone." ucap tersangka MU yang dalam kejahatan ini berperan sebagai pengendara.
"Selanjutnya kami keliling mencari sasaran," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Tersangka Tendang Motor Korban Hingga Terjatuh Seusai Rebut Ponsel, Kasus Penjambretan di Kebumen,