Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Kok Sampai Sekarang Belum Juga Ditransfer, Ternyata Ini 3 Masalahnya

By Ahmad Ridho, Minggu, 20 September 2020 | 17:13 WIB

Setor KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah, kenapa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah Rp 2,4 juta kok belum juga ditrasfer? Jangan sedih coba cek langsung 3 masalah ini

GridMotor.id – Setor KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah, kenapa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah Rp 2,4 juta kok belum juga ditrasfer?

Jangan sedih coba cek langsung 3 masalah ini, kalau benar segera dilengkapi atau diperbaiki.

Pencairan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sudah memasuki tahap 3.

BSU tersebut dikabarkan bakal ditransfer kepada 3,5 juta pekerja.

Baca Juga: Gak Nyangka Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Dari Pemerintah Padahal Gak Pernah Setor Nomor Rekening, Ini Faktanya

Baca Juga: Hanya Punya KTP Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Ditransfer ke Rekening Buku Tabungan Dibuatkan Bank untuk 12 Juta Penerima Diperpanjang Sampai 2021 Loh

Saat ini, pemerintah sedang mempersiapkan pencairan BSU tahap 4. Meski begitu, masih banyak masyarakat yang mengeluh belum mendapatkan BSU.

Ada juga yang mengatakan sudah memenuhi syarat tapi masih belum dapat.

Penerima BSU harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

- WNI yang memiliki NIK

Baca Juga: Asyik, Cuma Isi Nomor KTP dan KK Bisa Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Buruan Daftar Online!

- Pekerja penerima upah yang terdaftar aktif di BPJAMSOSTEK pada Juni 2020

- Gaji/upah yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK di bawah Rp 5 juta

- memiliki rekening bank.

Berikut kemungkinan-kemungkinan Anda belum mendapatkan BSU meski sudah memenuhi persyaratan:

Baca Juga: Dari HP Daftarkan Nomor KTP dan KK untuk Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening Tabungan

1. Belum masuk tahap pencairan

Jika Anda sudah memenuhi semua persyaratan, namun belum mendapatkan BSU hingga kini ada kemungkinan belum terdaftar di tahap 1-3 ini.

Menurut data Kemnaker, pada tahap 1 (26/8/2020), BSU pertama sebesar Rp 1,2 juta sudah dicairkan untuk 2,5 juta orang.

Lalu pada tahap 2 sebanyak 3 juta orang sudah mendapatkannya. Jumlahnya meningkat menjadi 3,5 juta orang pada tahap 3 ini.

Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk subsidi gaji dengan total penerima adalah 15,7 juta orang, tepatnya 15.725.232 orang.

Baca Juga: Cuma Modal KTP dan Selembar Kertas, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta Langsung Cair ke Rekening Bikers

Sehingga masih tersisa sekitar 6,7 juta orang yang belum mendapatkan BSU pertama.

Kepala Biro Humas Kemnaker R Soes Hindharno menjelaskan BSU ditargetkan cair tiap minggu.

"Per minggu akan ditransfer ke 2,5 juta orang. Tapi kami minta kalau bisa 3 juta orang.

Karena semakin cepat semakin baik," katanya seperti dikutip Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Asyik Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta Tahap 4 Sudah Cair, Catat Tanggalnya Buruan ke ATM Cek Saldo Buat Bayar Cicilan Motor

Untuk perhitungannya, dia menjelaskan, dari total 15 juta penerima jika dibagi 2,5 juta penerima maka akan didapati angka 6.

Gambarannya, pada 6 minggu pertama itulah sebagian bantuan akan diberikan (Rp 1,2 juta per orang).

Lalu 6 minggu selanjutnya, akan diberikan sisanya (Rp 1,2 juta per orang).

Akan tetapi, dia berharap lebih dari 2,5 juta orang. Jika nanti setiap minggu ada 3 juta penerima, maka bisa lebih cepat, sekitar 5 minggu saja.

Baca Juga: Sikat Bro! Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Cuma Modal KTP Bisa Cair Sampai 2021, Begini Cara Dapetinnya

2. Rekening bank berbeda

Banyak terjadi dalam sebuah perusahaan, ada karyawan yang sudah menerima, tapi ada juga yang belum.

Hal itu seperti dikeluhkan beberapa warganet berikut:

 

Dikutip Kompas.com, Minggu (30/8/2020), Soes menjelaskan tidak serempaknya karyawan di satu perusahaan bisa jadi karena rekening yang dimilikinya berbeda (bukan termasuk Bank Himpunan Bank Milik Negara).

Baca Juga: Bocor Trik Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 8, Ikuti 5 Langkah Ini Dijamin Lolos Gak Pake Ribet

Bagi karyawan yang rekeningnya selain Bank Himbara tetap bisa mendapatkan bantuan tersebut selama memenuhi persyaratan dan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Hanya saja, lanjutnya, memang butuh waktu karena transaksi beda bank butuh waktu beberapa hari.

"Kalau itu sama-sama bank pemerintah, dalam hitungan detik atau jam yang sama pasti masuk ke rekeningnya. Tapi selain itu bisa lebih lama dibanding yang sesama bank," ujarnya.

Dia menegaskan, data yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan lalu divalidasi oleh Kemnaker dan diberikan ke bank-bank penyalur (bank Himbara).

Baca Juga: Cuma Siapin KTP Doang Modal Usaha Rp 2,4 Juta Langsung Ditransfer Pemerintah Sampai 2021, Buruan Disikat Bro

Saat disinggung terkait lamanya waktu bagi bank penyalur untuk menyalurkan bantuan ke rekening lain, menurutnya maksimal lima hari setelah Kemnaker menyerahkan data ke bank Himbara.

"Informasi yang kami terima dari himpunan perbankan, kalau beda bank itu, ini aturan bank, maksimal 5 hari.

Bisa 1 hari 2 hari tapi maksimal 5 hari," kata Soes.

Meski begitu menurut aturan Kemnaker, penyaluran bantuan maksimal 4 hari.

"Menurut hitungan, karena kami memiliki regulasi terkait dengan data tenaga kerja harus masuk ke bank maksimal 4 hari," katanya.

Baca Juga: Bukan Hoax! Dapat SMS Bantuan Rp 2,4 Juta Cair? Jangan Dicuekin Balas SMSnya Saldo Langsung Masuk Rekening

3. Data pekerja tidak valid

Beberapa waktu lalu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merekap data dan mengumumkan bahwa banyak pekerja tak memenuhi kriteria.

Dilansir Kompas.com, Selasa (8/9/2020), terdapat 1,6 juta pekerja yang gagal mendapat subsidi gaji atau BSU.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto ada dua penyebab data 1,6 juta calon penerima tersebut tidak valid.

Pertama, calon penerima bantuan tersebut gajinya di atas Rp 5 juta per bulan.

Hal itu bisa terjadi karena perusahaan tidak menyeleksi dengan benar saat akan mengirimkannya.

Kedua, calon penerima bantuan tersebut melewati batas kepesertaan pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek yakni 30 Juni 2020.

Padahal salah satu syaratnya adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta paling lambat 30 Juni 2020, sehingga bagi yang baru mendaftar setelah tanggal itu tidak bisa mendapatkan BSU.

Sebelum itu BPJS Ketenagakerjaan juga menyeleksi dan menemukan 1,1 juta pekerja tidak valid datanya. Sehingga tidak dapat menerima BSU.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Dapat Bantuan Subsidi Gaji? Simak 3 Kemungkinan Berikut Ini",