1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.
2. Kementerian/Lembaga
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
Kata Teten, skema atau sustem bantuan pemerintah ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," katanya sebagaimana dikutip Kompas.com, 16 Agustus 2020.
Dana ini disebut menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.
"Mereka yang belum punya rekening dibuatkan rekening baru. Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara, pemodalan nasional madani, dan lainnya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bantuan ini akan diberikan secara bertahap.
Jadi, bagi yang belum kebagian segera mendaftar ke dinas UMK dan Koperasi Kabupaten atau Kota Madya.
Nanti akan didata dan diusulkan kepada kementrian UMKM dan Koperasi.
Bila lolos verifikasi akan ditransfer dana bantuan pemerintah Rp 2,4 juta.