Gridmotor.id- Gila bro! Bikin SIM di Sini tarifnya hampir setara 2 Yamaha NMAX, apa sih istimewanya?
Bikers masih ingat gak berapa biaya yang dikenakan saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM)saat pertama kali?
Di Indonesia pembuatan SIM resmi hanya bertarif Rp 100-250 ribuan saja.
Tapi tau gak bikers jika ada biaya pembuata SIM yang tarifnya hampir setara 2 Yamaha NMAX.
Seriusan? Gila, dimana itu bikinnya, biar gak penasaran intip dulu biaya bikin SIM di Indonesia dan baca lebih lanjut
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A : Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D : Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Tapi, brother pasti kaget denger biaya bikin SIM yang satu ini.
Baca Juga: Buruan Urus SIM Sampai Pajak Motor, Jadwal SIM dan Samsat Keliling Hari Ini, Syaratnya Gampang