Gridmotor.id - Waspada, pemotor sudah ada yang kena tilang karena tidak menggunakan masker, segini besaran dendanya.
Pria bernama Suharto (58), kaget saat motor yang dikendarainya dihentikan petugas gabungan di Jl Merdeka atau depan Alun-alun Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020).
Warga Jl Kenari, Kota Blitar, itu sempat berusaha memacu sepeda motornya untuk menghindari petugas karena mengira ada razia kendaraan bermotor.
Namun, dirinya tetap tidak bisa lolos dari sergapan petugas gabungan.
Suharto dibawa ke posko yang didirikan petugas gabungan di Alun-alun.
Baca Juga: Awas Bro, Bikers Yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB Total Bisa Kena Denda Rp 1 Juta
Setelah dibawa ke posko, Suharto baru tahun petugas gabungan sedang menggelar razia masker.
Suharto dihentikan petugas karena tidak pakai masker saat mengendarai sepeda motor.
Suharto langsung diproses oleh penyidik PNS dari Satpol PP Kota Blitar.
Setelah itu, Suharto mengikuti sidang di lokasi razia.
Hakim memutuskan Suharto harus membayar denda Rp 20 ribu karena tidak memakai masker saat berkendara.
Baca Juga: Duh Kenapa Nih, Pemorot Bule Ber-Helm Full Face Kena Tilang Satpol PP
Suharto membayar uang denda ke petugas kejaksaan yang ada di lokasi razia.
"Saya lupa tidak pakai masker karena terburu-buru mau mengantar cucu. Awalnya, saya mengira ada operasi kendaraan."
"Makanya, saat dihentikan petugas saya berusaha menghindar. Ternyata razia masker," kata Suharto.
Suharto mengaku sudah tahu harus wajib pakai masker kalau keluar rumah.
Biasanya, dia juga selalu pakai masker saat keluar rumah.
"Ini tadi benar-benar lupa, begitu pakai helm langsung berangkat. Lupa tidak pakai masker. Karena tidak pakai masker, saya harus bayar denda Rp 20.000," ujarnya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan dalam operasi yustisi penegakan hukum penerapan protokol kesehatan kali ini, petugas langsung menerapkan sidang di tempat.
Petugas juga menghadirkan jaksa dan hakim untuk menyidang para pelanggar protokol kesehatan.
Hakim akan menentukan uang denda yang harus dibayar para pelanggar protokol kesehata.
Sesuai aturan, besaran denda maksimal bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu Rp 250 ribu.
Baca Juga: Gawat Bro, Bikers Yang Masih Nekat Gak Pakai Masker Bisa Kena Sanksi Pidana
"Untuk pelanggar individu, besaran denda maksimalnya Rp 250 ribu. Hakim yang menentukan berapa denda yang dibayar pelanggar," katanya.
Dikatakannya, pada razia kali ini, petugas menindak sekitar 16 orang pelanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 16 pelanggar itu rinciannya, empat pelanggar dikenai denda, 11 pelanggar diberi sanksi tertulis, dan satu pelanggar disita KTP elektronik.
Jumlah pelanggar itu menurun jika dibandingkan pada razia yang digelar sehari sebelumnya.
Pada sehari sebelumnya, petugas menindak sekitar 68 orang pelanggar protokol kesehatan.
Waspada, pemotor sudah ada yang kena tilang karena tidak menggunakan masker, segini besaran dendanya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tak Pakai Masker Saat Naik Motor, Warga Kota Blitar Ini Kena Denda Rp 20.000