Waspada Bro, Pemotor Sudah Ada Yang Kena Tilang Karena Enggak Pakai Masker, Segini Dendanya

By Indra Fikri, Selasa, 15 September 2020 | 20:50 WIB

Razia masker, akan ada sanksi berupa denda atau hukuman langsung bagi pengendara motor yang tidak memakai.

Baca Juga: Duh Kenapa Nih, Pemorot Bule Ber-Helm Full Face Kena Tilang Satpol PP

Suharto membayar uang denda ke petugas kejaksaan yang ada di lokasi razia.

"Saya lupa tidak pakai masker karena terburu-buru mau mengantar cucu. Awalnya, saya mengira ada operasi kendaraan."

"Makanya, saat dihentikan petugas saya berusaha menghindar. Ternyata razia masker," kata Suharto.

Suharto mengaku sudah tahu harus wajib pakai masker kalau keluar rumah.

Biasanya, dia juga selalu pakai masker saat keluar rumah.

Baca Juga: Petugas Satpol PP Ditabrak Empat Remaja yang Berboncengan Satu Motor, Ternyata Takut Kena Razia Masker

"Ini tadi benar-benar lupa, begitu pakai helm langsung berangkat. Lupa tidak pakai masker. Karena tidak pakai masker, saya harus bayar denda Rp 20.000," ujarnya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan dalam operasi yustisi penegakan hukum penerapan protokol kesehatan kali ini, petugas langsung menerapkan sidang di tempat.

Petugas juga menghadirkan jaksa dan hakim untuk menyidang para pelanggar protokol kesehatan.

Hakim akan menentukan uang denda yang harus dibayar para pelanggar protokol kesehata.

Sesuai aturan, besaran denda maksimal bagi pelanggar protokol kesehatan yaitu Rp 250 ribu.