GridMotor.id - Cuma gara-gara motor Honda BeAT,persahabatan dua pria langsung hancur lebur.
ML, pemuda asal Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena mencuri motor.
Pasalnya motor yang ML curi ialah milik sahabatnya, MPO.
"Pelaku (ML) kita tangkap di Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang," ungkap Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka dikutip dari Kompas.com, Senin (14/9/2020) malam.
Baca Juga: Istri Konglomerat Sekaligus Artis, Nia Ramadhani Ajak Jalan-jalan Anaknya Naik Honda BeAT
Baca Juga: Buntung Banget, Niat Jual Helm Doang, Malah Honda BeAT Digondol Maling
Selain menangkap ML, polisi menyita motor Honda BeAT milik korban sebagai barang bukti.
Insiden pencurian itu terjadi pada Kamis (10/9/2020) malam.
Korban menghadiri acara pernikahan di rumah kerabatnya di Desa Noelbaki.
Tiba di tempat pesta, korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkiran.
Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, pelaku datang ke tempat pesta dan langsung menuju ke tempat parkiran.
Pelaku membawa kunci motor korban yang hilang beberapa waktu lalu.
"Pelaku mendorong sepeda motor milik korban agak jauh dari tempat parkiran dan langsung menghidupkan sepeda. Pelaku pergi menuju Desa Oebelo," kata Elpidus.
Korban yang saat itu hendak pulang, tak melihat motor miliknya di parkiran.
"Korban langsung datang melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kupang Tengah," ujar dia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kupang Tengah langsung menyelidiki kasus dugaan pencurian itu.
Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat diketahui, pelaku sedang berada di Desa Oebesi.
Polisi pun bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku yang sedang mabuk dan tertidur.
"Motif pencurian ini, pelaku memang sudah mengincar motor tersebut sejak lama," kata Elpidus.
"Pelaku pernah meminjam motor korban dan sengaja menghilangkan kunci asli," sambungnya.
"Ternyata kunci tersebut disimpan agar pada waktu dan kesempatan yang tepat motor itu diambil tanpa sepengetahuan korban," lanjut Elpidus.
Pelaku saat ini mendekam di tahanan Polsek Kupang Tengah.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap karena Curi Motor Sahabatnya, Sebelumnya Sembunyikan Kunci Asli"