Bikers Simak Nih, Gak Perlu Lagi SIKM Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta

By Ahmad Ridho, Senin, 14 September 2020 | 09:15 WIB

Bikers simak nih, gak perlu lagi SIKM ini persyaratan yang harus dipenuhi warga yang ingin keluar masuk Jakarta.

GridMotor.id - Bikers simak nih, gak perlu lagi SIKM ini persyaratan yang harus dipenuhi warga yang ingin keluar masuk Jakarta.

Hari ini Senin (14/9/2020) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Karena itu bikers dan warga harus mengetahui aturan termasuk apakah harus membawa SIKM saat keluar masuk Jakarta.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan masyarakat tidak perlu memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) meski Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Baca Juga: Jakarta PSBB Total Hari Ini Ojek Online Tetap Boleh Bawa Penumpang, Ganjil Genap Masih Berlaku?

Baca Juga: Awas Bro, Bikers Yang Tidak Pakai Masker Saat PSBB Total Bisa Kena Denda Rp 1 Juta

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan.

Sekaligus melakukan pengawasan ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.

Para operator sarana dan prasarana juga harus memastikan semua protokol terlaksana sesuai ketentuan.

Adita menambahkan pihaknya tak menerapkan kebijakan SIKM seperti pada PSBB sebelum masa transisi.

Baca Juga: Hari Senin PSBB Jakarta Mulai Lagi, Ojek Online Masih Boleh Beroperasi atau Enggak Nih?

Melainkan para penumpang harus menunjukkan syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif), yang mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020.

“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, Taksi dan Angkot,” ucap Adita, dalam keterangan tertulis (13/9/2020).

“Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di Surat Edaran nomor 11 dan nomor 14 tahun 2020, sedangkan ketentuan transportasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat dan kereta api) juga masih sama, tidak mengalami perubahan,” katanya.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan SIKM, Ini Syarat Bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta",