Baca Juga: Gawat Bro! Mall Kembali Ditutup Nih, Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB Awal
Jika tidak memakai masker 2 kali, maka dihukum kerja sosial 2 jam atau denda Rp 500.000 dan seterusnya.
“Pesan ini jelas, saat ini kondisi darurat lebih darurat dari dahulu. Maka jangan keluar bila tidak terpaksa” kata Anies lagi.