Gridmotor.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai besok akan menerapkan PSBB Total, jika bikers tidak pakai masker bisa kena denda hingga Rp 1 juta.
Tapi tenang bro, bukan berarti langsung kena denda Rp 1 juta jika tidak pakai masker.
Denda Rp 1 juta bagi pelaku yang masih nekat tidak pakai masker hingga tiga kali terkena denda akibat tidak pakai masker saat keluar rumah.
Pertama kali kena denda tidak pakai masker Pemprov DKI Jakarta akan kenakan Rp 250 ribu jika masih melakukan pelanggaran akan dikenakan denda kelipatannya.
Baca Juga: Jakarta PSBB Total Lagi, Beneran Driver Ojol Gak Boleh Bawa Penumpang?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, pihaknya bakal terus mengintensifkan pengawasan terhadap protokol kesehatan.
Penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker pun bakal terus dilakukan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Untuk memberikan efek jera, ia mengatakan, pihaknya bakal menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar.
"Pelanggaran pertaman, lalu pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi," ucapnya, Minggu (13/9/200).