Ancaman 12 Tahun Penjara! Hukuman Debt Collector yang Tarik Paksa Motor Saat Masa Pandemi, Masih Berani?

By M Aziz Atthoriq, Sabtu, 12 September 2020 | 14:35 WIB

Ancaman 12 tahun penjara! Hukuman debt collector yang tarik paksa motor saat masa pandemi, masih berani?

Sebab, penggunaan dept collector sendiri sudah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Pengacara asal Solo ini menjelaskan, aturan tersebut mengatur debt collector tidak bisa memutuskan secara sepihak untuk menarik kendaraan.

Mencekam, detik-detik Bentrokan driver ojol lawan debt collector, motor matic ringsek diinjak-injak di tengah jalan.

"Secara fisik kendaraan itu dipegang masyarakat, apabila terjadi kemacetan itu masuk kategori wanprestasi."

"Sesuai peraturan, perusahaan leasing harus melimpahkan persoalan ini ke persoalan perdata."

Baca Juga: Makin Panas, Driver Ojol Curhat Masih Sering Dikejar-kejar Debt Collector, OJK Naik Pitam

"Setiap menyita harus melalui putusan pengadilan, tidak bisa diputuskan secara sepihak," papar Retno.

Oleh karena itu, sebelum melakukan kredit, Retno menyarankan agar masyarakat membaca klausul kredit secara detail dan cermat.

Apabila kurang jelas, masyarakat berhak menanyakan pasal yang ada dalam akad kredit.

Upaya tersebut perlu dilakukan agar apa yang diterangkan oleh kreditur menjadi tanggung jawab bersama.

Baca Juga: Wah! Ternyata Ini Alasan yang Membuat Debt Collector Tetap Tarik Motor Kreditan Saat Pandemi Virus Corona