MOTOR Plus-online.com - Dimasa pandemi bantuan pemerintah berupa pinjaman gak perlu bayar alias bebas angsuran diberikan.
Pinjaman gak perlu bayar alias bebas angsuran agar uang bantuan pemerintah digunakan untuk mengembangkan usaha.
Sebelum telat cepatan ajukan, yang berhak bantuan pemerintah ini pelaku usaha mikro seperti pedagang kecil yang belum punya pinjaman.
Termasuk usaha rakyat kecil yang sudah mengajukan pinjaman setelah Februari 2020 juga dapat fasilitas ini.
Baca Juga: Buruan Sikat! Pertamina Kasih Pinjaman Tanpa Bunga, Kredit Usaha Bisa Untuk Bengkel Motor
Rencananya pinjaman bebas angsuran ini akan diluncurkan pada September 2020 ini.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/8/2020) menjelaskan bantuan ini lanjutan dari dana hibah sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Kredit ini diharapkan dapat digunakan para pelaku usaha kecil dalam menjalankan usahanya.
"Jadi, digunakan sebagai modal kerja," kata Budi.
Baca Juga: Bantuan Rp 2,4 Juta dari SMS Pemerintah Jangan Terlewat, Bantu Biaya Bensin dan Cicilan Motor