Gridmotor.id - Awas jangan sampai salah ngomong saat ditilang polisi.
Soalnya bilang gak punya Surat Izin Mengemudi (SIM) atau SIM hilang itu mempengaruhi denda tilang lo.
Salah satunya bisa bikin denda jadi lebih mahal.
Seperti diketahui, SIM merupakan salah satu perlengkapan wajib yang harus dimiliki bikers saat berkendara.
Kalau tidak punya SIM atau belum pernah mengajukan permohonan pembuatan SIM ternyata ada di Pasal 281 UU LLAJ.
Kalau tidak membawa SIM alias punya SIM tapi saat terkena razia atau tertangkap tidak bisa menunjukan SIM ada di Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ.
Jadi, harus jelas ketika ditanya SIM oleh petugas Polisi, punya atau belum pernah punya karena akan beda dendanya.
Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, sebagai berikut:
Baca Juga: SIM Mati Jangan Dibuang Dulu Karena Disepensasi Perpanjangan Masih Berlaku, Begini Cara Urusnya
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Pasal 281 UU LLAJ sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Jadi, denda dan hukumannya lebih besar dan berat kalau ternyata kita belum pernah memiliki SIM.
Dari sekarang harus punya SIM untuk mengendarai motor brother dan jangan salah bilang alasannya enggak ada SIM.
Kalau ketinggalan, polisi kasih toleransi agar ambil kalau dekat dan kalau hilang harus menunjukkan laporan kehilangan dari pos polisi.