Apes Nih Maling Motor, Niatnya Jual Motor Curian Malah Diciduk Pembelinya, Ternyata Yang beli Polisi

By Indra GT, Selasa, 8 September 2020 | 21:50 WIB

Ilustrasi, Apes nih maling motor, niatnya jual motor curian malah diciduk sama pembelinya, ternyata pembelinya Polisi yang nyamar.

"Namun berdasarkan keterangan pelaku, senjata rakitan itu digunakan untuk kejahatan lain dan bukan untuk mencuri motor," ujar Ghofur.

Baca Juga: Sedih Lihatnya, Ayah Kena PHK Honda BeAT Digondol Maling, Enggak Bisa Lapor Polisi BPKB Lagi Digadai Untuk Makan Sehari-Hari

Para pelaku mengaku, pencurian motor dilakukan saat malam hari ketika pemilik motor sedang tidur.

Saat beraksi, pelaku mengaku tidak menggunakan senjata api.

Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap aksi kejahatan tersebut.

Terlebih satu pelaku yang diduga penadah kabur karena sudah mengetahui dirinya menjadi incaran polisi.

Baca Juga: Bikin Gempar! Maling Motor Ini Curi Motor Honda CBR250RR Langsung dari Dealer, Pelarian Berakhir Setelah Bensin Habis

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Selain itu, pelaku juga dijerat UU darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Niat Jual Motor Curian, 2 Pencuri Motor di Tamansari Dijebak Petugas Pura-pura Ingin Beli Motor