"Namun berdasarkan keterangan pelaku, senjata rakitan itu digunakan untuk kejahatan lain dan bukan untuk mencuri motor," ujar Ghofur.
Para pelaku mengaku, pencurian motor dilakukan saat malam hari ketika pemilik motor sedang tidur.
Saat beraksi, pelaku mengaku tidak menggunakan senjata api.
Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap aksi kejahatan tersebut.
Terlebih satu pelaku yang diduga penadah kabur karena sudah mengetahui dirinya menjadi incaran polisi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat UU darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Niat Jual Motor Curian, 2 Pencuri Motor di Tamansari Dijebak Petugas Pura-pura Ingin Beli Motor