Biar Tahu Rasa, Empat Maling Motor Gak Berkutik Diringkus Polisi Pas Lagi Pesta Miras

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 20:05 WIB

Empat pelaku maling motor diringkus polisi saat pesta miras

GridMotor.id - Empat maling motor enggak berkutik saat diringkus polisi, pas lagi pesta miras.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur.

Penangkapan terjadi di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Pelaku yakni Paidi, Reki Suwardiansyah, Liyan Agani, dan Suki Adinanto di tempat persembunyian di wilayah Kramat Jati.

Baca Juga: Keji, Komplotan Maling Motor Ini Dalam Aksinya Tak Segan Melukai Korban Dengan Pistol, Satu Hari Bisa 20 Motor Dipetik Akhirnya Dibekuk

Baca Juga: Jakarta Timur Makin Aman, 4 Maling Motor Berhasil Diringkus Polres Jakarta Timur Saat Pesta Miras.

Mereka ditangkap hari Selasa (25/8/2020) kemarin.

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan kuartet Curanmor asal Lampung itu ditangkap sedang berpesta minuman keras (miras).

Mereka berfoya-foya menggunakan uang hasil penjualan motor.

Motor curian itu milik warga Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Juga: Pakai Modus Lama, Maling Motor Harley-Davidson Sportster XL 883 R Ditangkap Polisi

Tersangka yang berperan sebagai eksekutor pencurian, Liyan sempat berupaya melawan penyidik dengan menodongkan senjata api jenis Revolver.

Lantaran melawan saat diminta menunjukkan keberadaan penadah tempat mereka menjual hasil curian, penyidik menembak kaki kiri Liyan.

Samsul yang berperan jadi penadah juga ditembak di bagian kaki karena berupaya melarikan diri saat diamankan personel Polrestro Jakarta Timur.

Paidi, Reki, Liyan, dan Suki dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Bermula dari Yamaha Vega, Buron dari Tahun 2016 Maling Motor Gak Berkutik Diringkus Polisi

Sementara Samsul yang dirawat di RS Polri Kramat Jati dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan yakni senjata api jenis Revolver berikut selongsong peluru, sejumlah kunci letter T, sebilah pisau, dan motor hasil curian.