Biar Tahu Rasa, Empat Maling Motor Gak Berkutik Diringkus Polisi Pas Lagi Pesta Miras

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 29 Agustus 2020 | 20:05 WIB

Empat pelaku maling motor diringkus polisi saat pesta miras

Baca Juga: Pakai Modus Lama, Maling Motor Harley-Davidson Sportster XL 883 R Ditangkap Polisi

Tersangka yang berperan sebagai eksekutor pencurian, Liyan sempat berupaya melawan penyidik dengan menodongkan senjata api jenis Revolver.

Lantaran melawan saat diminta menunjukkan keberadaan penadah tempat mereka menjual hasil curian, penyidik menembak kaki kiri Liyan.

Samsul yang berperan jadi penadah juga ditembak di bagian kaki karena berupaya melarikan diri saat diamankan personel Polrestro Jakarta Timur.

Paidi, Reki, Liyan, dan Suki dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Bermula dari Yamaha Vega, Buron dari Tahun 2016 Maling Motor Gak Berkutik Diringkus Polisi

Sementara Samsul yang dirawat di RS Polri Kramat Jati dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan yakni senjata api jenis Revolver berikut selongsong peluru, sejumlah kunci letter T, sebilah pisau, dan motor hasil curian.