Gridmotor.id – Dalam sehari omplotan maling motor ini bisa petik hingg 20 motor dan tidak segan melukai korban menggunakan pistol.
Dengan bermodalkan sebua pistol jenis revolver komplotan maling motor ini beraksi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur.
Komplotan maling motor di Jakarta Timur ini sangat meresahkan masyarakat apalagi bermodalkan sebuah senjata api.
Dengan modus pencurian dan kekerasan, komplotan maling motor ini bisa memetik hingga 20 unit motor seharinya.
Baca Juga: Jakarta Timur Makin Aman, 4 Maling Motor Berhasil Diringkus Polres Jakarta Timur Saat Pesta Miras.
Baca Juga: Pakai Modus Lama, Maling Motor Harley-Davidson Sportster XL 883 R Ditangkap Polisi
Dengan sigap jajaran Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan komplotan maling motor yang meresahkan warga Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi mengatakan, pelaku berjumlah lima orang yakni IN (33), AK (38), dan EAE (30).
Sedangkan dua lainnya, JS (28) dan MP (23) diberikan tindakan terukur dengan dihadiahi timah panas.
“Dalam satu bulan bisa mencuri 20 motor, target mereka dalam sehari mencuri satu motor" ujar Kombes Arie Ardian di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (28/8/2020).
Baca Juga: Bermula dari Yamaha Vega, Buron dari Tahun 2016 Maling Motor Gak Berkutik Diringkus Polisi
"Satu unit motornya mereka jual seharga Rp 2,5-3 juta ke penadah" beber Kapolres Metro Jakarta Timur.
"Mereka tergolong licin dalam menjalankan aksinya,” ucap Arie.
Dalam menjalankan aksinya, kata Arie, selalu membawa senjata api jenis Revolver.
Pelaku JS dan MP yang berperan sebagai eksekutor pun tak segan melukai korbannya.
Komplotan ini terakhir beraksi di Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Lebih lanjut Arie menjelaskan, pelaku JS dan MP ditembak lantaran mencoba kabur saat diminta menunjukan keberadaan penadah dari motor hasil curiannya.
Sementara H dan K yang merupakan penadah saat ini masih buron.
“Berdasarkan keterangan tersangka penadah inisial H berada di Lampung" ungkap Arie.
Baca Juga: Nasib Sial Menimpa Pemilik Honda Beat, Hadiri Acara Ultah Motornya Raib Digasak Maling Motor
"Sementara penadah inisial K berada di Karawang, Jawa Barat" imbuhnya
"Kita masih lakukan lidik keberadaannya,” jelas Arie.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan. Adapun ancaman hukumannya pidama maksimal tujuh tahun penjara.