Gridmotor.id - 4 maling motor yang beraksi di wilayah Jakarta Timur berhasil diringkus oleh Polres Jak-Tim saat pesta miras.
Kelompok maling motor ini tercatat sedikitnya telah melakukan tiga kali aksi di wilayah Jakarta Timur.
Saat melakukan pesta miras, kelompok maling motor asal Lampung ini berhasil diringkus oleh jajaran Polres Jakarta Timur.
Saat melakukan penangkapan malah anggota kelompok maling motor asal Lampung ini melakukan perlawanan kepada petugas.
Baca Juga: Pakai Modus Lama, Maling Motor Harley-Davidson Sportster XL 883 R Ditangkap Polisi
Baca Juga: Bermula dari Yamaha Vega, Buron dari Tahun 2016 Maling Motor Gak Berkutik Diringkus Polisi
Langsung saja dihadiahi timah panas oleh petugas membuat anggota maling motor ini tidak berkutik.
Paidi, Reki Suwardiansyah, Liyan Agani, dan Suki Adinanto tampaknya tak berniat memilih jalan hidup yang 'lurus'.
Sedikitnya, sudah tiga kali mereka beraksi di Kecamatan Pasar Rebo sebelum diringkus pada Selasa (25/8/2020) lalu.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan kuartet pencuri motor asal Lampung itu diringkus saat berfoya-foya.
"Keempat tersangka kami amankan di tempat persembunyian di wilayah Kramat Jati saat mereka sedang berpesta miras (minuman keras)," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).
Mereka berfoya-foya menggunakan uang penjualan motor curian jemaat masjid warga Kelurahan Baru yang sedang salat Subuh.
Pengaruh miras yang ditenggak itu diduga membuat Liyan nekat menodongkan revolver ke personel Polrestro Jakarta Timur.
Liyan yang bertugas jadi eksekutor membobol kunci setang motor nekat menodongkan pistol saat diminta menunjukkan keberadaan penadah.
Baca Juga: Nasib Sial Menimpa Pemilik Honda Beat, Hadiri Acara Ultah Motornya Raib Digasak Maling Motor
"Komplotan pelaku ini memang setiap beraksi selalu membawa senjata api" ujar Kapolrestro Jkakarta Timur.
"Pengakuan sudah pernah ditembakan ketika beraksi, tapi kita belum tahu korbannya," imbuh Arie.
Lantaran melawan, personel Satreskrim Polrestro Jakarta Timur terpaksa menembak kaki Liyan.
Arie menuturkan, revolver jadi barang bukti untuk penetapan tersangka, berikut sejumlah selongsong peluru yang belum digunakan.
Selain itu sebilah pisau yang selalu dibawa saat beraksi guna mengancam korban agar tidak melawan, ikut diamankan jadi barang bukti.
"Untuk apakah senjata api ini rakitan atau tidak kita menunggu pemeriksaan Wasendak (pengawasan senjata api dan bahan peledak)" jelas Arie.
"Yang jelas senjata ini tidak ada nomor serinya," ungkap Kapolrestro Jakarta Timur.
Selain Liyan, Samsul yang berperan jadi penadah juga dilumpuhkan karena berupaya melarikan diri.
Baca Juga: Jalannya Pincang, Maling Sepeda Mewah Rp 130 Juta Ditangkap, Ternyata Dulunya Spesialis Maling Motor
Paidi, Reki, Liyan, dan Suki dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara Samsul dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Empat Maling Motor di Jakarta Timur Diringkus Saat Pesta Miras