Jakarta Timur Makin Aman, 4 Maling Motor Berhasil Diringkus Polres Jakarta Timur Saat Pesta Miras.

By Indra GT, Jumat, 28 Agustus 2020 | 08:35 WIB

Ilustrasi maling motor.

Baca Juga: Waduh, Curi Motor di Parkiran Minimarket, Ternyata Pria Ini Sudah Terkenal Sering Mencuri Barang di Minimarket Lain

"Keempat tersangka kami amankan di tempat persembunyian di wilayah Kramat Jati saat mereka sedang berpesta miras (minuman keras)," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (27/8/2020).

Mereka berfoya-foya menggunakan uang penjualan motor curian jemaat masjid warga Kelurahan Baru yang sedang salat Subuh.

Pengaruh miras yang ditenggak itu diduga membuat Liyan nekat menodongkan revolver ke personel Polrestro Jakarta Timur.

Liyan yang bertugas jadi eksekutor membobol kunci setang motor nekat menodongkan pistol saat diminta menunjukkan keberadaan penadah.

Baca Juga: Nasib Sial Menimpa Pemilik Honda Beat, Hadiri Acara Ultah Motornya Raib Digasak Maling Motor

"Komplotan pelaku ini memang setiap beraksi selalu membawa senjata api" ujar Kapolrestro Jkakarta Timur.

"Pengakuan sudah pernah ditembakan ketika beraksi, tapi kita belum tahu korbannya," imbuh  Arie. 

Lantaran melawan, personel Satreskrim Polrestro Jakarta Timur terpaksa menembak kaki Liyan.

Arie menuturkan, revolver jadi barang bukti untuk penetapan tersangka, berikut sejumlah selongsong peluru yang belum digunakan.

Baca Juga: Awas Lagi Tren, Pura-Pura Tes Jalan, Maling Motor Langsung Bawa Kabur Motor Korban, Pelaku Cuma Ninggalain Driver Ojek Online Yang Planga-Plongo

Selain itu sebilah pisau yang selalu dibawa saat beraksi guna mengancam korban agar tidak melawan, ikut diamankan jadi barang bukti.

"Untuk apakah senjata api ini rakitan atau tidak kita menunggu pemeriksaan Wasendak (pengawasan senjata api dan bahan peledak)" jelas Arie.

"Yang jelas senjata ini tidak ada nomor serinya," ungkap Kapolrestro Jakarta Timur.

Selain Liyan, Samsul yang berperan jadi penadah juga dilumpuhkan karena berupaya melarikan diri.

Baca Juga: Jalannya Pincang, Maling Sepeda Mewah Rp 130 Juta Ditangkap, Ternyata Dulunya Spesialis Maling Motor

Paidi, Reki, Liyan, dan Suki dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara Samsul dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Empat Maling Motor di Jakarta Timur Diringkus Saat Pesta Miras